KALAMANTHANA, Palangka Raya – sesuai dengan SK Mendagri nomor 131.62-1768 Tahun 2018, Agus Pramono diangkat sebagai penjabat Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan masa jabatan paling lama setahun terhitung sejak dilantik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Tengah tersebut dilantik Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran di Istana Isen Mulang Palangka Raya, Senin (25/5/2018).
Agus Pramono menggantikan Ermal Subhan yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pjs bupati sejak 15 Februari sampai 25 April 2018. Kemudian menggantikan Rionova, Sekda Kapuas yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) bupati dari 25 April sampai 25 Mei 2018.
Gubernur meminta agar Agus Pramono segera menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kapuas dan memfasilitasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.
Selain itu segera melakukan sinergitas dan komunikasi yang efektif dengan DPRD setempat dan seluruh Kepala SOPD agar pelaksanaan program pengembangan bagi Pemerintah Daerah akan terwujud untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Begitu juga jelang pelaksanaan Pilkada serentak, agar dapat melakukan sinergitas dengan semua instansi terkait. Sebagai bukan pejabat politik, mempunyai keleluasaan untuk mengawal netralitas sipil negara, Polri dan TNI.
Tak hanya itu saja, harus mampu mengubah pola pikir dan budaya kerja ASN di Kabupaten Kapuas, agar peningkatan pelayanan publik lebih fokus dan terbaik. (tva)
Discussion about this post