KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, dipercaya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis Kominfo Kapuas menggantikan Nor Alamsyah yang purna tugas atau pensiun.
Serah terima jabatan Kepala Dinas Kominfo dari Nor Alamsyah kepada Suwarno Muriyat sebagai Plt Kadis Kominfo dilaksanakan pada, Kamis (31/8/2018), di Kantor Dinas Kominfo yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Rianova.
Sekda Kapuas Rianova dalam sambutannya menyampaikan, atas nama pimpinan daerah mengucapkan terima kasih kepada Nor Alamsyah atas kerjasama dan tanggung jawab yang sudah diselesaikan sebagai Aparatur Sipil Negara dan sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas.
Ia pun berharap kepada Plt Diskominfo Kapuas Suwarno Muriyat untuk melanjutkan apa yang sudah di programkan, karena ke depannya peran Kominfo akan semakin besar. “Kerja sama dari bapak, ibu dan semua staf di lingkungan Kominfo bersama-sama dengan Plt Kepala Dinas agar bisa melakukan hal yang terbaik,” pinta Rianova
Sementara itu Nor Alamsyah menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan selama melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara dan menyelesaikan tanggung jawab sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas.
Ia berharap kepada semua jajaran kominfo agar terus menjalin komunikasi yang baik sesuai dengan spesifik tugas yang dijalankan. “Saya menghaturkan mohon maaf kepada pejabat eselon 3 maupun staf di dinas ini apabila ada hal-hal yang kurang berkenan. Saya berharap jalinan silahturahmi kita tetap terjalin dengan baik dan komunikasi kita tetap berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Sedangkan Sekretaris Diskominfo H Suwarno Muriyat yang dipercaya sebagai Plt Kadis Kominfo menyatakan kesiapannya untuk meneruskan segala yang telah direncakan oleh pendahulunya
“Dinas Kominfo saat ini sedang menata sebagai pusat data terintegrasi, koordinator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta peningkatan PAD melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan televisi, namun retribusi menara akan segera dikaji regulasinya. (is/adv)
Discussion about this post