KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak ada kompromi! Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Agus Surjanto menegaskan, jika ada pegawainya yang melakukan sambungan liar alias penyambungan tanpa meteran air akan dikenakan sanksi pemecatan.
“Apabila ada pegawai kami yang melakukan pemasangan sambungan PDAM tanpa ada permohonan ke PDAM akan ditindak tegas. Untuk melakukan pemasangan jaringan, warga masyarakat mengajukan surat permohonan, sehingga sambungan pipa dapat dipertanggungjawabkan dengan diberi meteran dan rekening tagihan,” ujar Agus Sabtu (2/6/2018).
Ia secara tegas menepis tudingan bahwa PDAM melakukan sambungan ilegal, karena ucapan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pasalnya, setiap pemasangam baru harus berdasarkan urutan yang dimuat dalam permohonan calon pelanggan. “Kita pasti tindak tegas, jika ada pegawai yang berani memasang sambungan secara ilegal langsung dipecat,” katanya.
Agus juga meminta para pelanggan segera melaporkan bila terjadi kerusakan meteran air maupun adanya sambungan di luar meteran, agar bisa ditindaklanjuti oleh tenaga teknis. Sebab, PDAM Barut berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan air bersih di Muara Teweh dan sekitarnya.
Agus menambahkan, pihaknya terus menggenjot peningkatan pendapatan air minum, sehingga tidak lagi bergantung pada APBD Barut. Misalnya dengan cara memperbaiki tata kelola tarif maupun sambungan, menjangkau daerah-daerah dengan tingkat elevasi tinggi, seperti Pangkoh dan Wonorejo, serta mengganti pipa-pipa sambungan yang sudah tua. “Soal tarif, PDAM Barut menetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasil audit,” sebutnya.(mel)
Discussion about this post