KALAMANTHANA, Palangka Raya – Terkait banyak pemberitaan di media maenstream maupun media sosial tentang hasil pemanggilan Gubernur Kalimantan Tengah oleh Mendagri, termasuk konfirmasi lisan dan via WhatsApp dari Sekjen Kepmendagri, DPRD tetap menunggu surat resmi dari Mendagri.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Freddy Y Ering, Senin (4/6/2018). Ia juga mengatakan, termasuk beredarnya keputusan mendagri yang mengabulkan dan atau mengabulkan sebagian/dengan catatan (menghapus pasal berlaku surut) terhadap Pergub 10 Tahun 2018. “Nanti kita lihat dan kaji pada saat diterimanya Pergub tersebut,” ujarnya.
Sedangkan terkait interplasi ditegaskan Freddy, bahwa pihaknya tetap konsisten dengan tahapan yang sudah terjadwal di bamus yaitu tanggal 8 Juni 2018 dengan agenda pengukuhan pansus sebagai instrumen interplasi serta lain-lain yang sudah terjadwal.
“Demikian juga soal evaluasi tenaga kontrak, itu kita sudah tidak bergeming, sangat layak diinterplasi, terindikasi kuat maladministrasi dan sekda yang tiga kali diundang atau dipanggil tidak pernah memenuhi atau hadir,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Freddy Y Ering menekankan, pada hakekatnya interplasi tersebut, bukan urusan menang atau kalah, tapi semata mata menegakkan aturan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dewan, jadi biasa dan normal saja. (ss)
Discussion about this post