KALAMANTHANA, Palangka Raya – Paling lambat 2025, seluruh bidang tanah sudah terdaftar di seluruh Indonesia, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Khusus di Kalimantan Tengah diperkirakan sebanyak 1,25 juta bidang tanah. Angka ini didasarkan 50 persen jumlah jiwa penduduk. Sedangkan penduduk Kalimantan Tengah sebanyak 2,6 juta.
Saat ini jumlah tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 650 ribu bidang. Sedangkan pada tahun 2018 sebanyak 140 ribu bidang, sehingga sisa bidang tanah yang belum terdaftar di Kalteng, sebanyak 500 ribu bidang.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Tengah, Pelopor, di Hotel Swissbel Palangka Raya, Selasa malam (5/6/2018).
Diakuinya memang jika dilihat dari jumlah memang sedikit, tetapi luas bidang tanah di Kalteng, termasuk bidang tanah yang cukup besar. Tantangan inilah yang akan dihadapi.
“Ada ciri khas dalam kegiatan ini. Ketika kita masuk di satu desa, seluruh bidang tanah akan didaftarkan. Didaftarkan tidak berarti disertifikatkan. Yang akan diberi sertifikat adalah pihak yang memang mendapat subsidi ini. Kemudian tanah yang tidak ada masalah. Tanah yang bukan milik badan hukum tapi milik perorangan,”ujarnya
Dijelaskannya, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
Termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.
Kegiatan PTSL dilaksanakan di desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. (tva)
Discussion about this post