KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah kembali mendorong pemerintah agar bersikap tegas pada perusahaan yang terbilang “nakal/bandel”, yang terkesan enggan memberikan kepastian terkait pembangunan kebun plasma yang diharapkan masyarakat Bumi Handep Hapakat.
“Sebenarnya sudah banyak peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, mulai dari undang-undang tentang perkebunan, peraturan menteri pertanian, dan peraturan daerah Provinsi, yang mengatur tentang salah satu kewajiban (Perusahaan besar Swasta (PBS) dalam membangun kebun plasma untuk masyarakat. Namun faktanya di lapangan hal tersebut belum direalisasikan PBS. Dari itu kita harapkan pemerintah daerah mendorong pihak perusahaan untuk segera merealisasi dari peraturan-peraturan itu,” ucap anggota DPRD Pulpis Johansyah.
Bang Jo, ia begitu sapaan akrab legislator ini juga mengatakan, bahwa dirinya melihat polemik ini terjadi karena di satu sisi perusahaan tidak serius dalam mentaati peraturan pemerintah.
Di sisi lainnya pemerintah juga terkesan kurang tegas dalam menindak PBS yang selalu membuat berbagai macam alasan untuk memperlambat pelaksanaan pembangunan kebun plasma.
“Mestinya pemerintah secara periodik mengevaluasi progres dari pelaksanaan kewajiban plasma, dan pihak perusahaan pun harus menyampaikan laporan progresnya kepada pihak terkait,” katanya.
Bang Jo juga kembali menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini harus lebih tegas lagi dal menyikapi perusahaan yang dinilai bandel untuk menjalankan dan mematuhi aturan tersebut. Karena selama ini kita belum pernah mendengar pemberlakuan sangsi terhadap perusahaan yang terindikasi tidak mentaati peraturan pemerintah.
Di Bumi Handep Hapakat sendiri, sudah menjamur PBS terutama Perkebunan Sawit yang tersebar di 8 Kecamatan baik yang baru berdiri hingga yangnpuluhan tahun. Namun hingga saat ini belum ada PBS yang merealisasi kebun plasma bagi masyarakat.
“Makanya banyak pengaduan dari masyarakat yang masuk ke DPR. Padahal untuk plasma itu sudah tertuang dalam perundang-undangan dan masyarakat bisa mendapatkan kebun plasma yaitu sebesar 20 persen dari luasan perijinan yang dikantongi oleh pihak perusahaan, jadi terus kita dorong agar pemerintah bersama-sama menindak tegas bagi PBS yang dianggap nakal/bandel ini,” tegasnya.(app)
Discussion about this post