KALAMANTHANA, Palangka Raya – Memasuki masa tenang Pilkada serentak pada 24-26 Juni 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, akan melakukan patroli pengawasan dengan membunyikan “alarm” atas kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
“Kegiatan patroli dengan alarm agar keberadaan dan fungsi pengawasan bisa didengar oleh semua pihak, membangunkan dan mengingatkan siapapun untuk berlaku bersih dalam pemilihan, terutama masing-masing paslon, tim sukses dan relawan,”kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, di Palangka Raya, Kamis (21/6).
Sebanyak 5.500 orang personel, akan dikerahkan melakukan patroli pengawasan di di 11 kabupaten/kota, untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang akan melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaaan Pilkada serentak 2018.
Fokus utama dalam pengawasan, adalah memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Ini berarti semua haru dibersihkan pada 23 Juni pukul 24.00 WIB. Selain itu juga pengawasan,kemungkinan adanya pelanggaran terkait politik uang.
Apabila ada pelanggaran terkait politik uang, baik pemberi (paslon) maupun penerima, sebagaimana diatur pada pasal 73 ayat (1), (2), (3), dan (4) didalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai paslon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota berdasarkan putusan Bawaslu provinsi. Juga ada sanksi pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
“Untuk itu kami selalu mengingatkan kepada pasangan calon, termasuk juga tim sukses dan relawannya, jangan coba-coba melakukan pelanggaran, karena sangat banyak pihak yang akan mengawasi, “pungkas Satriadi. (tva)
Discussion about this post