KALAMANTHANA, Palangka Raya – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kalimantan Tengah, yang menambah waktu cuti bersama dipastikan bakal mendapatkan sanksi, dengan mengacu PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kami menghimbau kepada ASN di lingkup Pemprov Kalteng yang melebihi cuti, harus diberikan sanksi yang berlaku,”kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail saat menjadi inspektur upacara akbar, di Halaman Kantor Gubernur, Kamis (21/6).
Kendati begitu, masih ada keringanan penambahan waktu cuti bagi ASN dengan alasan tertentu, yang sakit atau menikah, kecelakaan atau alasan mendesak lainnya.
Menurutnya, cuti bersama sudah ditetapkan melalui keputusan presiden, sudah sangat cukup, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah waktu cuti, apalagi membolos, kecuali jika mempunyai alasan yang sangat kuat.
Makanya Pemprov akan melakukan absen secara tertulis dan elektronik sehingga ASN yang menambah masa cuti akan terdata. Kemudian nantinya akan mengecek alasan ASN yang menambah masa cutinya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun menegaskan, bagi ASN yang menambah cuti bersama tanpa alasan mendesak, selain akan diberikan teguran tertulis, juga sanksi tegas.
“Dalam apel ini, kita akan mengadakan absensi secara tertulis, setelah itu akan kita data secara elektronik,”imbuhnya.(tva)
Discussion about this post