KALAMANTHANA, Pangkalanbun – Di tengah modernisasi dengan kemajuan teknologi informasi yang dahsyat, masih saja ada orang yang menjadi korban penipuan membawa-bawa nama alam gaib. Itulah yang terjadi di Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
MY (40), warga Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan J (54). Modusnya, tersangka menjanjikan bisa mendatangkan perhiasan emas dari alam gaib. Akibat penipuan ini, MY mengalami kerugian mencapai Rp90 juta.
J, pria paruh baya itu, diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada jajaran Polres Kobar pada Senin (25/6) pukul 01.0 WIB. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus membawa-bawa alam gaib itu.
Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo, mengatakan tersangka J (54) merupakan warga Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, ditangkap karena laporan dari korban MY (40). MY merasa telah ditipu dan dirugikan atas tindakan tersangka.
Dalam aksinya, J menjanjikan bisa mendatangkan perhiasan emas dari alam gaib. Korban percaya saja dan tergiur akan perkataan tersangka. Dia pun memenuhi persyaratan yang diajukan kepadanya, yakni mahar berupa uang tunai Rp26,5 juta.
Diapun memang mendapatkan perhiasan. Bentuknya puluhan gelang emas, sepasang anting emas, cincin emas, dan kalung emas. Tapi, ternyata perhiasan tersebut adalah emas palsu.
Sebelum ketahuan bahwa emas tersebut adalah palsu, korban masih tergiur janji palsu lainnya dari tersangka. Kali ini dia menjanjikan menghadiahkan korban uang sebesar Rp45 juta, tetap saja dengan harus membayar mahal.
Berbulan-bulan, baru kemudian MY sadar menjadi korban penipuan. “Korban kemudian melaporkan kepada kami dan anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, sehingga tersangka berhasil kami tangkap, Senin (25/6) pukul 01.30 WIB dini hari,” ujar Waris.
Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post