KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di sejumlah daerah, termasuk Palangka Raya, sehingga merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah-daerah tersebut.
Namun ternyata PSU hanya dilakukan tempat pemungutan suara (TPS) yang terjadi pelanggaran pelanggaran saja, bukan dilaksanakan pilkada ulang. Untuk di Palangka Raya, TPS 4 Kelurahan Petuk Ketimpun dan TPS 25 Kelurahan Pahandut.
“Di TPS 4 ada karena menggunakan undangan milik orang lain untuk memilih. Sedangkan di TPS 25 adanya pelanggaran karena sebagian nama dicoret, diganti nama orang lain. Tapi untuk TPS 25 masih digali terus prosesnya apakah direkomendasikan untuk PSU,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Kamis (28/6/2018).
Sesuai peraturan pelaksanaan PSU di TPS tersebut harus dilakukan 4 hari setelah pencoblosan. Ini berarti jatuh pada Minggu (1/7). Dirinya sudah menginstruksikan kepada Panwaslu Kota Palangka Raya segera merekomendasikan ke KPUD Palangka Raya, agar dilakukan pencoblosan ulang di TPS yang melakukan pelanggaran.
Satriadi menambahkan, apabila tim paslon menemukan indikasi kecurangan ataupun pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada, jika melaporkan ke Panwanslu asalkan dilengkapi alat bukti ataupun bukti pendukung lainnya, sehingga bisa ditindaklanjuti.
Satriadi menyatakan, secara umum pelaksanaan Pilkada memang berjalan baik. Tapi ada sejumlah catatan penting yang harus dibenahi oleh KPU sehingga kedepan tidak terulang lagi.
Di antaranya undangan pemilih atau formolir c 6 yang tidak terdistribusi kepada yang mempunyai hak pilih. Tidak semua petugas KPPS memahami apa yang menjadi tugasnya.
“Sampai terjadi seperti ini. Harusnya mereka mencek undangan dengan indetitas diri yang bersangkutan. Bisa lolos begini, berarti tugas KPPS tidak melakukan pengecekan. Juga seharusnya dicek namanya di DPT, apakah ada atau tidak,” imbuhnya.(tva)
Discussion about this post