KALAMANTHANA, Purukcahu – Petualangan gerombolan pencuri spesialis rumah kosong di Murung Raya, Kalimantan Tengah, berakhir di Palangka Raya. Trio Hawi alias HF (16), Ade alias AS (29), dan David alias DS (19) dicokok Tim Buser Polres Murung Raya di bawah Jembatan Kahayan.
Ketiganya tak berkutik ketika diciduk aparat Polres Murung Raya yang sengaja datang ke Palangka Raya untuk melakukan penangkapan. Penangkapan pada Selasa (3/7/2018) ini bisa terjadi setelah aparat menerima informasi soal keberadaan trio pencuri ini.
Mewakili Kapolres AKBP Esa Estu Utama, Kasat Reskrim Polres Murung Raya, Ahmad Budi, menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (27/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, ketiga pelaku menggasak rumah pedagang bakso di Jalan Respen Blok B Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Saat pencurian terjadi, rumah korban memang sedang kosong. Korban meninggalkan rumah untuk berjualan bakso dan mie ayam di alun-alun Murung Raya.
Selesai berjualan, korban langsung pulag ke rumah. Ketika masuk ke dalam rumah, korban kaget karena melihat lemari pakaian di barak korban dalam keadaan terbuka. Terlihat pula kunci dirusak untuk bisa membuka paksa.
Selanjutnya korban mengecek uang yang berada di dalam lemari pakaian tersebut. Ternyata, uang sebesar Rp31,5 juta yang disimpan korban di dalam lemari raib.
Kuat dugaan, setelah melakukan pencurian, pelaku kabur ke Palangka Raya. Diperkirakan mereka kabur menggunakan dua sepeda motor. Tapi, pelarian mereka akhirnya berujung saat dicokok aparat Polres Murung Raya.
“Pelaku kami proses hukum sesuai dengan LP /28/VI/ RES 1.8 /2018 / KALTENG/ RES MURA/tanggal 28 Juni 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Budi.
Selain menciduk pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor Suzuki Satria F dan STNK serta BPKB, satu unit Honda Beat dan STNK serta BPKB, uang Rp2 juta, satu kompor dan tabung gas, tiga unit telepon seluler, dua jam tangan, dan tiga helm. (ik)
Discussion about this post