KALAMANTHANA, Tenggarong – Rencana sudah disusun RH. Menikmati malam panjang, dia dan kawan-kawannya akan menikmati sabu-sabu. Apa lacur, sebelum rencana itu terwujud, RH keburu diringkus polisi.
Tak tanggung-tanggung, penangkapan terhadap RH dipimpin langsung Kapolsek Muara Kaman, AKP TM Panjaitan bersama anggotanya. Pria berusia 30 tahun itu terciduk di seputaran Jalan Poros PT SKL di Desa Sabintulung, Kecamatan Mara Kaman, Kutai Kartanegara, Sabtu (30/6).
Dalam rilisnya, Polres Kukar menyebutkan penankapan ini berawal dari informasi yang masuk ke Polsek Muara Kanan. Berberkal informasi tersebut, Kapolsek Panjaitan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Polsek Muara Kaman bertolak menuju Sabintulung di lokasi yang diinfokan masyarakat. Dua jam mereka menunggu, sekitar pukul 19.00 Wita, seorang lelaki terlihat sedang berjalan mengarah ke PT SKL Desa Sabintulung.
Polisi pun curiga terhadap pria ini. Dia dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang diselipkan di kantong belakang celananya. Beratnya sekitar 0,29 gram
Pria tersebut, RH, langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kaman bersama barang bukti. Saat ditanya petugas, RH mengaku barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan digunakan bersama kawan-kawannya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH diamankan di Polsek Muara Kaman guna di proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan. (ik)
Discussion about this post