KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Setelah berdiri selama 16 tahun, akhirnya Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) akan memiliki Pengadilan Negeri (PN) sendiri. Hal tersebut dipastikan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syahrial Sidik saat meninjau gedung pengadilan tersebut.
“Menurut informasi, Pengadilan Negeri Pulang Pisau merupakan salah satu dari 30 pengadilan di Indonesia yang akan diresmikan pada bulan Agustus 2018 mendatang,” ucap Syahrial Sidik.
Ia mengatakan, pendirian PN itu sesuai Keppres Nomor 14 Tahun 2016, yang mengharuskan Bumi Handep Hapakat memiliki PN sendiri.
Dengan berdirinya pengadilan ini nanti, masyarakat Pulpis yang tersangkut dan bersengketa dengan hukum tidak perlu lagi datang ke Kabupaten Kapuas untuk mengikuti persidangan.
“Jadi kita sudah menunda dua tahun pembangunan atau peresmian dan berdirinya Pengadilan Negeri di Pulang Pisau, karena Keppres sejak tahun 2016 sudah ada,” kata Syahrial didampingi Kejari Pulpis, Triono Rahyudi dan Plt Sekda, Saripudin.
Menurut Syahrial, salah satu pilar dari sistem ketatanegaraan adanya pilar yudikatif, yakni adanya Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA).
Dari hasil peninjauan ini, lanjutnya, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan Makamah Agung, bahwa di Kabupaten Pulang Pisau sudah dapat didirikan pengadilan negeri, walaupun keadaannya masih sederhana. Karena, anggaran pembangunan Kantor Pengadilan Negeri bisa diusulkan setelah adanya peresmian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Pulang Pisau yang telah menghibahkan tanah untuk bangunan Kantor PN, dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau serta Kapolres Pulang Pisau yang telah membantu memberikan dukungan atas rencana peresmian PN Pulang Pisau,” ungkap Syahrial Sidik.
Kantor pengadilan negeri Pulpis merupakan bekas gedung DPRD Pulang Pisau lama yang sudah dibenahi Pemkab Pulpis. (app)
Discussion about this post