KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tidakkah FA alias AL tahu bahwa carnophen alias zenith kini sudah masuk narkotika golongan 1? Kini, dia menghadapi ancaman hukuman yang tak ringan setelah diringkus aparat Polres Kapuas.
Sejak Maret lalu, Menteri Kesehatan sudah mengeluarkan Permenkes No 7 Tahun 2018. Peraturan itu menyebutkan carnophen masuk golongan 1 narkoba jenis carisoprodol. Karena itu, pemainnya akan dijerat dengan pasal narkoba.
Belum jelas, apakah FA , warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini sudah mengetahuinya atau tidak. Yang pasti, dia termasuk pemain zenith awal yang bakal dijerat dengan kasus narkoba.
FA diringkus aparat satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Rabu (4/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Resnarkoba AKP Winarko membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka FA berhasil dibekuk di kediamanannya di Gang 1 Jalan Panglima Batur, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas berikut barang bukti berupa 51 butir obat zenith, satu unit handphone serta uang diduga hasil penjualan obat sebesar Rp 590 ribu,” ucap Winarko, Jumat (6/7/2018).
Kini tersangka FA yang telah mendekam di ruang tahanan Polres Kapuas akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika Sub Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancama hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 milyar.
“Kepada masyarakat Kabupaten Kapuas kami mengimbau apabila ada mendengar bahkan mengetahui adanya penjual obat jenis zenith maupun yang sejenisnya seperti dextromethorpan segera menghubungi Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti karena informasi sekecil apapun sangat berguna bagi kami,” imbau perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya ini. (ik)
Discussion about this post