KALAMANTHANA, Palangka Raya – Miris betul nasib AH. Baru setahun dia keluar penjara. Baru sebulan dia menikahi wanita pujaannya. Kini, dia harus masuk kembali ke rumah tahanan dan berpeluang besar kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Pria tersebut kembali ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Pasalnya, meski sudah dihukum empat tahun karena narkoba, dia rupanya tak kapok. Dia tetap jadi pengedar dan diringkus di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
“Dia dibekuk pada Sabtu (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 23 paket sabu-sabu dengan berat total 11,04 gram. Selain itu juga ditemukan satu timbangan digital, dua telepon genggam, dan dompet kecil di tas pinggang yang dia pakai saat tertangkap,” ujar Direktur Reskoba Polda Kalteng, Kombes Agustinus Suprianto menjelaskan penangkapan AH pada Denin (9/7/2018).
AH sendiri diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2017 lalu. Dia sempat menjalani hukuman selama empat tahun.
Selain AH, aparat yang dipimpin Kasubdit 2 Kompol Bayu Wicaksono ini juga menangkap pemain lainnya, GW (46). Dia diamankan aparat sekitar satu jam sebelum polisi menciduk AH.
GW diduga sebagai kurir sabu-sabu. Untuk menghindari jejak, sehari-hari dia bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel motor di Jalan RTA Miltono, Palangka Raya.
Dari GW, polisi pun menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram. Di samping itu, disita pula satu pipet kaca alat hisap sabu-sabu, satu unit telepon seluler, dan satu uit sepeda motor Honda Beat.
“Saat ini GW dan AH sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. GW disangka dengan Pasal 114 (1) Jo Pasl 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan AH disangka dengan Pasal 114 (2) Jo Pasl 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tambah Agustinus. (ik)
Discussion about this post