KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rapat paripurna DPRD Kapuas tentang pengesahan delapan buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 yang sedianya dilaksanakan pada, Senin (9/7/2018), ditunda pelaksanaannya.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, mengatakan, ditundanya rapat paripurna tersebut karena adanya permintaan dari Penjabat Bupati Kapuas.
“Penjabat Bupati Kapuas meminta supaya kegiatan paripurna hari ini ditunda karena beliau hari Senin dan Selasa tidak berada di tempat atau belum bisa pulang dari luar kota karena kehabisan tiket pesawat,” katanya usai memimpin rapat badan musyawarah.
Sehubungan itu, lanjut Algrin, pihaknya terpaksa mengagendakan ulang kegiatan rapat paripurna dengan melakukan revisi jadwal melalui rapat badan musyawarah yang juga dihadiri pihak eksekutif. “Jadi, paripurna kita jadwalkan ulang ke Senin depan yaitu tanggal 16-17 Juli 2018,” terangnya.
Legislator asal Partai Golkar ini menambahkan, dalam beberapa hari kedepan ini kegiatan anggota DPRD Kapuas terbilang cukup padat karena para wakil rakyat juga disibukkan dengan persiapan pencalegannya. “Tapi kegiatan dewan yang sudah teragendakan tetap jalan,” pungkas Algrin. (is/adv)
Discussion about this post