KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, berharap Pemerintah Daerah Kapuas agar intensif berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait alokasi dana transfer bagi hasil sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara.
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, dengan intensifnya komunikasi diharapkan besaran royalti dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara untuk daerah ini bisa direalisasikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai royalti kita yang semula direncanakan sebesar Rp56 miliar malah dikurangi menjadi Rp24 miliar,” kata Algrin Gasan saat ditemui KALAMANTHANA usai memimpin rapat badan musyawarah, Senin (9/7).
“Maka dari itu saya harapkan pemerintah daerah intensif berkomunikasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat, baik itu Kementerian Keuangan maupun kementerian terkait lainnya,” tambah Algrin.
Terkait penetapan dana bagi hasil PNBP royalti tahun 2018, Pemkab Kapuas telah mengirim surat konfirmasi kepada pihak Kementerian ESDM. Pasalnya, tahun ini Kapuas hanya mendapatkan royalti dana bagi hasil sebesar Rp 24 miliar.
Padahal, berdasarkan berita acara rencana penetapan dana bagi hasil daerah penghasil SDA untuk Provinsi Kalteng tahun 2018 Nomor 3/DBN.PR/BA.V/2017 tanggal 8 Mei 2017 di Balikpapan, untuk Kabupaten Kapuas rencana penetapan PNBP royalti sebesar Rp 56 miliar. (is/adv)
Discussion about this post