KALAMANTHANA, Sampit – Luar biasa BM. Usianya baru 17 tahun. Dalam usia semua itu, dia diduga sudah menjadi bandar sabu –setidaknya begitu sebutan polisi. Lebih hebat lagi, dia bahkan melakukannya sudah sejak lama.
BM baru saja ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di rumahnya di Jalan Iskandar, Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Dia dicokok pada Minggu (8/7) sore saat sedang berada di kediamannya tersebut.
Direktur Reskoba Polda Kalteng, Kombes Agustinus membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebutkan BM bukanlah pemain baru. Dia merupakan residivis tindak pidana narkotika pada tahun 2016.
“Kami mengamankan BM yang diduga sebagai bandar sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan selama dua hari,” ujar Agustinus melalui Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kompol Bayu Wicaksono.
Polisi menjebak BM dengan penyamaran. Mereka berpura-pura hendak membeli sabu. Sudah dilakukan komunikasi untuk pembelian sabu senilai Rp500 ribu.
Begitu tahu keberadaan BM, aparat langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang dikemas dalam beragam paket. Ada dua paket besar dan 25 paket sedang. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp13 juta, diduga hasil dari transaksi narkoba.
“Dia merupakan residivis narkotika. Dia terkenal licin dan sudah jadi pengedar selama sekitar lima bulan, setelah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Sampit,” ujarnya.
Tak hanya BM, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni MU dan AS. “Keduanya masih berstatus saksi,” tambahnya.
BM akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Hendra Rochmawan memastikan pihaknya tetap akan memproses pelaku tersebut. “Meskipun masih di bawah umur, kami tetap melakukan penegakkan hukum sesuai hukum yang berlaku. Apalagi yang bersangkutan merupakan residivis baru keluar dari Lapas,” tuturnya. (ik)
Discussion about this post