KALAMANTHANA, Sampit – Dua kali sudah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana datang ke Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Lembaga antirasuah itu ikut berkoordinasi menangani sebuah kasus di wilayah tersebut. Kasus apa?
Ternyata, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin. Kejaksaan Negeri Kotim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini.
“Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK. Sudah dua kali tim KPK akan ke Sampit untuk menindaklanjuti kasus ini. Tapi, karena kesibukan di lain tempat, ditunda. Akan dijadwalkan ulang untuk membantu kasus TPPU mantan Kepala BPN Kotim,” ujar Kepala Kejari Kotim, Wahyudi di Sampit.
Menurut Wahyudi, nanti Kasi Pidana Khusus Kejati Kotim yang akan menghubungi pihak KPK untuk menindaklanjuti kasus TPPU yang merupakan pengembangan dua kasus pertanahan, yakni IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang menyeret mantan Kepala Kantor BPN dan satu stafnya.
“Saya sudah minta Kasi Pidsus untuk segera menghubungi pihak tim KPK-RI untuk membantu kejaksaan Kotim dalam kasus TPPU ini,” jelasnya.
Diketahui dalam beberapa waktu lalu Kejari Kotim sudah melakukan penggeledahan dan penelusuran aset untuk keperluan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin yang sudah ditahan. Tidak tanggung tanggung, pihak Kejari Kotim dipastikan akan dibantu KPK-RI untuk melakukan penelusuran aset-aset tersebut, baik yang ada di dalam maupun di luar daerah.
Jamaludin yang sudah dijadikan tersangka dalam dua kasus pertanahan yakni IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim., Apabila dikenakan lagi akan pasal TPPU akan tiga kasus yang dihadapinya. (joe)
Discussion about this post