KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hingga hari terakhir batas pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menerima pendaftaran bakal calon legislatif dari 15 partai politik. Hanya satu parpol yang tak mendaftarkan bacaleg, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Plh Ketua KPU Barut David Suisdarto mengatakan, total ada sebanyak 303 orang bacaleg yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Barut sebagai peserta pemilu legislatif tahun 2019.
“Ke-303 bakal calon legislatif itu diajukan oleh 15 parpol dari 16 parpol yang ada di Kabupaten Barito Utara. Seluruh pendaftar terdiri dari 187 laki-laki dan 116 perempuan. Dan hanya satu parpol yang tidak mendaftarkan calonnya untuk pemilu legislatif tahun 2019, PKPI,” ujar David.
Menurut David, kuota pemilu legislatif Kabupaten Barut 2019 sebanyak 400 peserta dari 16 partai yang ada. Masing-masing parpol dapat mengajukan sebanyak 25 calon untuk empat daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Barut.
“Namun hanya 303 saja pendaftar dari 15 parpol. Karena ada satu partai yang tidak mendaftarkan calonnya dan parpol lain tidak mencukupi atau tidak sampai 25 calon,” katanya.
Jika dirinci, Partai Demokrat mengajukan 25 calon, Partai Nasdem mengajukan 25 calon, PKS mengajukan 25 calon, partai Golkar mengajukan 23 calon, PPP mengajukan 25 calon, PAN mengajukan 25 calon, Gerindra mengajukan 25 calon.
Kemudian, PKB mengajukan 24 calon, Partai Berkarya mengajukan 7 calon, PDI Perjuangan mengajukan 25 calon, Partai Garuda mengajukan 5 calon, Partai Hanura mengajukan 25 calon, PBB mengajukan 10 calon, Perindo mengajukan 21 calon, dan PSI mengajukan 13 calon. (mel)
Discussion about this post