KALAMANTHANA, Jakarta – Betapa kejahatan korupsi begitu menebal di negeri ini. Bayangkan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan di mana warga binaannya adalah terpidana korupsi, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itulah yang terjadi terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (21/7/2018) dinihari.
“Betul (kejadian) tadi malam. Kalapas (yang ditangkap),” kata sumber internal KPK, seperti dikonfirmasi Okezone, Sabtu (21/7/2017).
Menurut sumber internal tersebut, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sudah diamankan dan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Diduga, Wahid menerima sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
“Sudah dibawa ke Jakarta. Terima sesuatu untuk berbuat sesuatu,” terangnya.
Namun demikian, belum diketahui secara lengkap terkait kasus duhaam suap apa yang menyeret Wahid Husen. Hanya saja, dari bisik-bisik yang melanda Lapas Sukamiskin selama ini, kejahatan suap yang kerap terjadi adalah keluarnya napi koruptor pada waktu-waktu tertentu untuk menikmati udara segar beberapa saat.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, membenarkan informasi soal penangkapan Wahid Husen. “Ya betul dijemput KPK semalam,” ujarnya.
Namun, Ade sendiri belum mengetahui kasus apa yang membuat Wahid Husen ditangkap KPK. “Itu yang sedang kita pelajari, kita akan ke KPK juga yang jelas betul kalapas dijemput di kediamannya,” tandas Ade.
KPK sendiri mengaku menangkap 6 orang dalam OTT di lapas yang sebagian besar penghunginya adalah napi-napi kasus korupsi. Salah satunya adalah Kepala Lapas Sukamiskin. (ik)
Discussion about this post