KALAMANTHANA, Buntok – Wajah SN terlihat tanpa ekspresi saat dibawa keluar dari sebuah ruang pemeriksaan di Mapolsek Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Mengenakan pakaian oranye, pria berusia 40 tahun itu kini meringkuk di ruang tahanan karena membawa lari dan menyetubuhi anak gadis di bawah umur.
SN adalah warga Desa Bintang Kurung di wilayah Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan. Dia ditangkap aparat Polsek Dusun Selatan.
Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa kepada KALAMANTHANA membenarkan penangkapan terhadap SN itu. “Ya, kami tangkap pada Sabtu (21/7) lalu,” ujar Abi di Mapolsek Dusun Selatan, Senin (23/7/2018).
Abi Karsa menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan hasil dari laporan ayah korban. Sang ayah melaporkan bahwa anak gadisnya, sebut saja Mawar yang baru berusia 15 tahun itu dibawa lari SN.
Pihak Polsek Dusel secara langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah pertama, pihaknya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa tersangka SN bersama dengan korban Mawar berada di wilayah Desa Kayumban.
Selanjutnya pihaknya melakukan pengecekan terhadap informasi itu. Ternyata benar, korban sedang berada di rumah paman tersangka. Tak sulit bagi aparat untuk menciduk SN dan membawanya ke Mapolsek Dusun Selatan. (fik)
Discussion about this post