KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memberikan dukungan penuh terhadap proses percepatan kasus dgaan penodaan agama yang terjadi di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Pulang Pisau, Triono Rahyudi menyebutkan pihaknya mendorong percepatan perkara ini karena cukup menyita perhatian publik. Kasus ini, dia perhitungkan, masuk dalam kategori tindak pidana informasi dan teknologi elektronik (ITE).
Dalam kasus yang jadi kajian masuk penodaan agama ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AWS. Beberapa waktu lalu, berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kapuas.
“Kami tinggal menunggu proses persidangan dan putusan dari Pengadilan Negeri Kapuas,” ujar Triono di Pulang Pisau, Senin (23/7/2018).
Triono bersama jajarannya menggelar rilis terkait beberapa kasus dan capaian kerja Kejari Kapuas. Menurut Triono, tahun ini pihaknya telah melakukan verifikasi data yang masuk melalui proses SPDP 65 berkas perkara dari Polres Pulpis.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2018, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah melaksanakan fungsi pengamanan dan supporting beberapa kegiatan yang memerlukan penanganan khusus, di antaranya pengamanan sidang atas nama tersangka ME dan pengamanan khusus sidang pilkada.
Selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan TP4D kepada beberapa SOPD di Kapupaten Pulang Pisau. Bidang pengawasan dan pengamanan seperti pendampingan MTQ, proyek infrastruktur RSUD Pulang Pisau, pengadaan peralatan Diskomimfo dan program percepatan DPUPR bidang Tata Ruang dalam rangka pembenahan dan mempercantik kota untuk mendukung dan menyambut kegiatan MTQ 2018.
Selanjutnya, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah di laksanakan di 3 sekolah, yakni SMAN Jabiren Raya, SMPN 1 Kahayan Hilir dan MTSN Pulang Pisau, ini merupakan program penerangan hukum kepada peserta didik. Selain itu, Kejari Pulpis juga telah meluncurkan Kantin Kejujuran di SMPN 1 Kahayan Hilir.
Sementara penerangan hulum kepada masyarakat, telah dilaksanakan di Kelurahan Kelawa, dan sosialisasi TP4D kepada 95 Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Kejari Pulis juga telah melaksanakan penerangan hukum kepada masyarakat, melalui program Jaksa Menyapa siaran langasung di RRI Palangka Raya dan Radio H2FM Pulang Pisau. (app)
Discussion about this post