KALAMANTHANA, Penajam – Kendati ada surat dari kuasa hukum pasangan calon Andi Harahap-Fadly Imawan yang menuntut penundaan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU tetap akan memplenokan penetapan pasangan calon terpilih tersebut sesuai agenda.
Komisioner Divisi Teknis KPU PPU, Saharuddin Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan rapat terkait surat dari kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 terkait penundaan pleno penetapan pasangan calon terpilih lantaran merasa tidak terima dengan sikap yang ditujukan kepada Banwasli PPU terhadap sejumlah laporan pelanggaran Pilbup PPU.
“Kami akan melakukan rapat terkait persoalan tersebut, tetapi kemungkinan besar hal itu tidak akan berpengaruh terhadap rencana sidang pleno yang sudah kami agendakan,” kata Sahar, Selasa (24/7).
Rencananya, pihak KPU Kabupaten PPU akan menggelar sidang pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih sebelum bulan Juli ini berakhir tepatnya pada Kamis (26/7/2018) mendatang.
Perlu diketahui dalam surat yang dikirimkan kuasa hukum paslon Andi Harahap-Faldy Imawan, mereka merasa kecewa terhadap Panwaslu PPU. Pasalnya Panwaslu tidak mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dalam Pilbup PPU. Oleh karena itu, pihaknya bersikeras agar penetapan paslon terpilih di tunda sembari menunggu hasil sidang di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada tanggal 23 Juli 2018.
Kuasa hukum paslon nomor urut dua, Muhammad Ikhsan dan Rokhman Wayudi, melalui suratnya menyampaikan bahwa paslon Andi0Fadly telah mengajukan gugatan di PTUN Samarinda pada Senin (23/7/2018) dengan register perkara nomor : 24/G/2018/PTUN.SMD sehubungan dengan tidak dikeluarkannya surat rekomendasi Panwaslu PPU kepada KPU PPU atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pilkada PPU tahun 2018. (hr)
Discussion about this post