KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aksi pencurian di toko furniture terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (24/7). Berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku seorang perempuan bernama Susan Paulin (24) ber-KTP Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, tetapi berasal dari Mukut, Kecamatan Lahei.
Peristiwa yang mengejutkan warga sekitar Jalan Merak ini, terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Kronologisnya, saat bangun tidur, Lukmanul Hakim pemilik toko Furniture Habibi, Jalan Merak, RT 18, Kelurahan Melayu merasa curiga ada yang tidak beres di tokonya.
Dia melihat arah sorotan CCTV yang dipasang untuk membantu pengamanan tokonya telah berubah. Lukmanul bergegas mengecek rekaman CCTV. Ternyata dalam rekaman terlihat jelas seorang perempuan masuk ke dalam toko dengan cara memotong tali terpal penutup toko dengan menggunakan pisau cutter.
Begitu terpal terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam toko dan menggasak barang-barang jualan, antara lain tiga bed cover, satu kasur kapuk nomor 3, dan empat kelambu kemah. Tidak terima tokonya dibobol maling, Lukmanul berbekal rekaman CCTV segera melapor ke Polres Barut.
Kasat Reskrim Polres Barut AKP Samsul Bahri membenarkan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di toko furniture Habibi. Berdasarkan data visual rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, personil resimen mobil dan Unit PPA Satreskrim Polres Barut berhasil menangkap Susan, Selasa sekitar pukul 12.00 WIB di rumah kontrakannya, Jalan Tumenggung Surapati dekat kuburan Cina.
Menurut Samsul, pelaku sudah ditahan dan barang bukti berada di Mapolres Barut guna kepentingan penyidikan. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 juta. Kami mengenakan pelanggaran pasal 363 juncto 362 KUHP terhadap pelaku,” ujar Samsul.(mel)
Discussion about this post