KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk sementara waktu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, menunda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih karena ada pasangan calon yang melakukan gugatan Pilkada atau mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Artinya dua kabupaten ini, tidak dapat menetapkan calon terpilih sebelum ada keputusan dari MK, terkait PHP atas sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon tidak terpilih, sehingga jadwal rapat pleno penetapan calon kepala daerah juga harus ditunda,” kata Plt Ketua KPU Kalteng Wawan Wiraatmadja di Palangka Raya, Rabu (25/7/2018).
Sedangkan untuk sembilan kabupaten lainnya, yang tidak ada sengketa Pilkada, berdasarkan rilis KPU RI, segera harus menetapkan calon kepala daerah, paling lambat tiga hari, terhitung 23 Juli 2018.
“Materi gugatan masih akan kita pelajari. Tapi secara umum mereka menyatakan prosesnya, kesalahan adminstrasi, ada hal-hal bagian dari ketidakprofesionalan dari KPU Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas,” ujarnya. (tva)
Discussion about this post