KALAMANTHANA, Penajam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PPU, Kamis (26/7/2018). Acara itu digelar di ruang aula kantor KPU PPU yang dikawal ratusan personil gabungan TNI/Polri.
Dari tiga pasangan calon, hanya satu pasang nomor urut 3 yang hadir yakni pasangan Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdan. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Mustaqim MZ-Sofian Nur tidak hadir sebagaimana pasangan calon nomor urut 2 Andi Harahap-Fadly Imawan.
Meski sempat adanya surat yang dilayangkan kuasa hukum pasangan calon nomor Andi Harahap-Fadly Imawan, yang menuntut penundaan penetapan hingga proses persidangan di PTUN Samarinda terkait dugaan kecurangan Pilbup PPU, tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU tetap melakukan penerapan dimana di menangkan pasangan Abdul Gafur Mas’ud-Hamdan dengan perolehan suara sah 37,445 suara dan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2018-2023.
Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi mengatakan meskipun sempat ada riak-riak yang muncul, tetapi hal itu bukan kendala. Surat yang ia terima tidak mempengaruhi penetapan pasangan calon. Dia mempersilahkan proses tuntutan ke PTUN tetap berjalan.
“Bila kita melihat di Pilbup 2013 yang lalu, pasangan calon yang merasa tidak terima dengan kekalahan sempat menunda ke PTUN, namun sampai saat ini itupun belum ada hasil dan masih dalam proses,” pungkas Feri. (hr)
Discussion about this post