KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan. Status itu ditetapkan sejak 18 Juli 2018 hingga 18 Oktober 2018 melalui SK Bupati.
“Status ini ditetapkan selama 90 hari, yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati sebagai antisipasi dan penanggulangan karhutla,” ucap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulpis, Salahudin melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Tekson.
Selain menetapkan status siaga darurat bencana karhutla, jelas Tekson, Pemkab Pulpis juga telah menunjuk Incident Commander, yakni Perwira Penghubung (Pabung) 1011/KLK Pulang Pisau, yang bertugas sebagai penyelenggara sistem komando dalam penanganan darurat bencana karhutla.
Terkait kriteria ataupun indikator dan acuan penetapan status tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Karhutla Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penetapan status ini dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat di lapangan,” katanya.
Tekson juga mengimbau kepada masyarakat di kabupaten setempat untuk bersama-sama mengantisipasi bahaya dan bencana karhutla dalam musim kemarau tahun ini.
Meski antisipasi dan penanganan karhutla melibatkan berbagai instansi, namun peran serta dari masyarakat tetap dibutuhkan. Informasi dan laporan cepat dari masyarakat apabila menemukan titik api Karhutla yang tidak terpantau atau terdeteksi satelit, akan sangat membantu para personel di lapangan untuk segera melakukan penanganan.
“Selain bisa ikut menjaga hutan dan lahan, masyarakat kami harapkan juga tidak melakukan pembakaran yang bisa berakibat kebakaran lahan meluas,” tutupnya. (app)
Discussion about this post