KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui disahkannya raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas tahun 2017 dalam rapat paripurna ke empat masa persidangan II tahun sidang 2018, Senin (30/7/2018).
Persetujuan atas pengesahan raperda tersebut setelah masing-masing fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhirnya. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung.
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Agus Pramono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2017 telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD pada tanggal 9 Juli 2018 yang lalu dan telah dilakukan tahapan pembahasan sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Agus pemerintah daerah telah berupaya untuk menyajikan data-data yang dapat menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar, berupa perhitungan atas pelaksanaan dari semua yang telah dianggarkan dalam tahun anggaran 2017. “Baik kelompok pendapatan, belanja , maupun pembiayaan,” ungkap Agus.
Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah juga berupaya untuk dapat menyajikan informasi mengenai penggunaan kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pembiayaan, serta informasi mengenai posisi aktiva, utang dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran 2017.
“Informasi tersebut dilengkapi juga dengan laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Agus Pramono dalam sambutannya. (is/adv)
Discussion about this post