KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Biasanya He dan De tidur serumah dengan nyamannya. Kadang-kadang mereka mewarnainya dengan pesta sabu kecil-kecilan. Tapi kini, pasangan suami istri itu harus tidur terpisah. Di ruang pengap berjeruji pula.
Bgitulah nasib pasangan suami istri asal Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini. Keduanya diciduk polisi dengan sangkaan sebagai bandar sabu-sabu.
He (27) dan De (30) diringkus polisi di kediamannya pada Sabtu (28/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Aparat Polsek Kapuas Hulu yang membekuknya, menemukan barang bukri berupa 18 plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 9,25 gram.
Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Rachman Ashari mewakili Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Dia pun mengapresiasi keberhasilan aparat melakukan penangkapan pengedar sabu-sabu ini.
Rachman mengisahkan tak mudah bagi aparat membongkar praktik pasangan suami istri ini sebagai pengedar sabu. Saat mencari barang bukti, petugas harus bekerja keras dengan teliti. Pasalnya, He dan De menyimpannya di tempat yang tak terduga .
« Barang bukti narkoba disimpan di dalam paralon kecil. Dari tangan tersangka juga ikut disita peralatan untuk menyabu seperti satu sendok takar terbuat dari sedotan berbahan plastik bening, satu pipet terbuat dari kaca, serta uang sejumlah Rp3,15 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,” ujar Rachman.
Kini kedua tersangka bandar sabu ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua tersangka kita bidik dengan pasal 114 Jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika adapun ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar,” pungkas perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit Idik II Satreskrim Polres Kapuas ini. (ik)
Discussion about this post