KALAMANTHANA, Nunukan – Tertangkapnya tenaga kerja Indonesia (TKI) pembawa sabu-sabu seberat 100 gram membuka pintu pembongkaran salah satu jaringan kartel narkoba yang memanfaatkan Nunukan di Kalimantan Utara sebagai pintu masuk dan persinggahannya.
Lewat penangkapan TKI tersebut, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, mengungkap penyelundupan sabu-sabu 9,216 kilogram yang didatangkan dari Malaysia. Kini, aparat kepolisian meringkus tujuh pelaku.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi di Nunukan, Rabu (1/8/2018) mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu selama dua hari di Pelabuhan Internasional Tunon Taka itu tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara seluruh instansi terkait di Kabupaten Nunukan.
Dia berkisah pada, Jumat (27/7) sekitar pukul 15.00 Wita, petugas Bea Cukai dan Polres Nunukan mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 100 gram yang dibawa oleh TKI dari Negeri Sabah.
Sabu-sabu tersebut dibawa pria berinisial Jum (21). Pria asal Provinsi Sulawesi Barat itu menumpang di kapal Mid East Ekspres dari Tawau Negeri Sabah.
Keesokan harinya, Sabtu (28/7) sekitar pukul 11.00 Wita juga digagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 9,126 kilo gram yang dibawa oleh pria tanpa identitas berinisial Ar (27) dari Tawau.
Kedua kasus ini merupakan jaringan internasional yang menggunakan jasa TKI yang bekerja di Malaysia.
Kapolda Kaltara, Brigjen Indrajit mengapresiasi sinergitas seluruh instansi di Kabupaten Nunukan atas keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Ia menilai, kasus sabu-sabu 9,126 kilo gram ini telah dilakukan pengembangan oleh Polres Nunukan sehingga berhasil mengamankan lima orang lain yang diduga terlibat.
“Jadi ada tujuh orang yang diamankan dari dua kasus sabu-sabu. Awalnya mengamankan dua kurir dan setelah dikembangkan ditangkap lagi lima orang,” ujar Indrajit.
Ketujuh orang yang diamankan di Mapolres Nunukan ini dikenakan pasal 114 (2) jo pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (ik)
Discussion about this post