KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejumlah lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Tengah kenyataannya menjadi tempat kendali peredaran narkoba. Pelakunya rata-rata narapidana kasus narkoba. Tapi, ada pula oknum penjara yang ikut bermain.
Fakta terbaru adanya pengendalian peredaran narkoba dari bilik pengap penjara itu terbukti saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba di Banjarmasin, belum lama ini. Saat itu, aparat menangkap dua pengedar sabu-sabu, MY (25) dan MR (22).
Dari penangkapan ini, penelusuran yang dilakukan aparat BNNP Kalteng membuka tabir betapa barang haram itu dikendalikan dari bilik penjara. Tak hanya dari Lapas Kelas II A Kota Palangka Raya, tapi juga terkait dengan Lapas di Katingan.
“Oknum narapidana yang mengendalikan dari dalam lapas itu berinisial ZI. Kami sempat melakukan pemeriksaan. Ternyata, ZI ini pun dikendalikan oknum narapidana yang berada di Lapas Katingan. Kami belum tahu siapa orangnya,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Lilik Heri Setiadi.
ZI, menurut Lilik, adalah figur penting dalam pengembangan kasus ini. Hanya saja, tersendatnya komunikasi, membuat aparat BNNP sedikit kesulitan untuk menembus dinding lapas.
“Pengembangan terhadap dua pengedar narkoba yang berhasil kami tangkap mengalami kesulitan. Posisi ZI sangat penting dalam mengembangkan kasus ini, tapi karena birokrasi yang ribet, pengembangannya jadi sulit,” ujarnya.
Lilik sempat menyebut Lapas Palangka Raya membuat penyelidikan menjadi sulit. Tapi, Kepala Lapas, Priarso menyebutkan hanya salah komunikasi saja. “Kami tak pernah mempersulit aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Tidak hanya narapidana, faktanya ada pula oknum-oknum di Lapas yang ikut bermain dalam peredaran narkoba. Salah satu yang terungkap adalah di Lapas Klas II B Sampit. Bulan lalu, seorang sipir Lapas, HA (45), diringkus aparat kepolisian. Dia diduga sebagai salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kotawaringin Timur.
HA ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan besar-besaran yang dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di wilayah Kotawaringin Timur sejak Rabu (4/7) lalu. Selain HA, aparat juga mengamankan JA (36), RZ (27), MZ (20), RA (33), dan HS (55).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus Suprianto melalui Kasubdit III AKBP Ronny William Manusiwa, mengatakan HA ditangkap berdasarkan pengembangan kasus. Ketika dilakkan penggeledahan di ruang kerjanya, didapatkan sabu-sabu sebesar 12,68 gram dan uang tunai Rp5 juta.
Penggeledahan disaksikan langsung Kepala Lapas. Di lemari kerja HA ditemukan sabu-sabu seberat 12,68 gram. Sabu itu terbagi dalam lima kantong plastik. Selain itu, kami juga menemukan uang tunai Rp5 juta,” ujarnya.
HA pun mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari AK, seorang mantan narapidana yang baru sekitar sebulan lalu meninggalkan Lapas Sampit.
HA juga mengakui dirinya sebagai pengedar sabu-sabu di Sampit. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu sejumlah orang.
Siapa saja orang-orang itu? Semuanya sebelumnya sudah diringkus Ditreskoba Kalteng. Mereka adalah RZ, MZ, RA, HS, dan termasuk JA.
JA adalah pihak yang ditangkap persis sebelum HA diamankan. Dari JA, aparat menyita barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 16.0 gram. Selain itu, dari mulut JA pulalah nama HA mulai muncul.
Sebelumnya, pada Rabu (4/7), polisi juga meringkus empat orang, yakni RZ, MZ, RA, dan HS di Hotel Pigmi Raya. Mereka diciduk pada malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 24,98 gram dan uang tunai Rp5 juta. (ik)
Discussion about this post