KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/8/2018) ini memanggil Roni Fauzan. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memanggil dua saksi dalam kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Dua saksi itu berasal dari unsur swasta, yaitu Roni Fauzan dan Silvi Agustina. Sebelumnya KPK juga berencana memanggil pihak swasta lainnya, Kristiawan Pranata.
Roni diketahui adalah sepupu dari Rita Widyasari. Saat ini, dia mendapat tugas menjadi manajer tim nasional U-19. Sebelumnya, Roni juga pernah diserahi tugas memimpin klub kebanggaan masyarakat Tenggarong, Mitra Kukar.
Nama Roni sempat disebut-sebut dalam persidangan Rita Widyasari pada kasus penerimaan gratifikasi. Seorang saksi saat itu, Ibrahim, salah seorang kepercayaan Rita, menyebutkan pembelian rumah senilai Rp1,5 miliar di kawasan Tenggarong, dibaliknamakan menjadi Roni Fauzan. Rumah tersebut, menurut kuasa hukum Rita, digunakan untuk tempat istirahat pemain-pemain Mitra Kukar.
Selain Rita, seorang tersangka lainnya yang juga sudah ditetapkan penyidik KPK dalam kasus TPPU ini adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Dalam kasus pencucian uang ini, KPK menyita sejumlah aset diduga milik Rita dan Khairudin berupai tiga unit mobil merek Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; dua unit apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara.
KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini menambah deretan perkara yang mendera Rita dan Khairudin. Sebelumnya, KPK menyangkakan Rita dalam kasus suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Rita menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Dirut PT SGP HSG untuk menerbitkan izin tersebut. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, KPK juga menyangkakan RIW bersama KHR menerima gratifikasi mencapai Rp 6,975 miliar dan 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek di Kutai Kertanegara. RIW dan KHR disangka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ik)
Discussion about this post