KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pasangan Calon Edy Pratowo dan Pudjirustaty Narang (Edy-Taty) resmi ditetapkan KPU Pulang Pisau sebagai paslon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2018.
Penetapan paslon terpilih di Pilkada Pulang Pisau, berlangsung di GPU Handep Hapakat, Kota Pulpis, Senin (13/8/2018) sekitar Pukul 15.30 WIB. “Hari ini kita telah menetapkan paslon Edy-Taty sebagai paslon terpilih di Pilkada Pulpis, beberapa waktu lalu,” ucap Ketua KPU Pulpis, Untung Surapati.
Ia juga mengatakan, penetapan paslon terpilih ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon Idham Amur dan Ahmad Jayadikarta (Idham-Jaya).
“Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka yang disaksikan oleh seluruh komisioner KPU Pulpis melalui tanda tangan berita acara. Ditetapkannya paslon Edy-Taty sebagai pemenang Pilkada Pulpis 27 Juni lalu dan setelah hasil putusan sengketa di MK sudah keluar,” ucapnya.
Paslon Edy-Taty dengan nomor urut 2 saat itu, tambah Untung, meraih suara terbanyak dan suara sah berjumlah 35.811 suara, sedangkan untuk paslon Idham-Jaya sebanyak 33.009 suara. (app)
Discussion about this post