KALAMANTAHANA, Muara Teweh – Ini kabar baik bagi 153 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas II B, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Mereka diusulkan mendapat remisi (pengurangan hukuman) menjelang t hari kemerdekaan ke-73 RI. Empat di antaranya akan langsung meninggalkan lapas.
“Sebanyak 153 warga binaan Lapas II B Muara Teweh diusulkan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini. Dalam usulan, ada lima orang yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, tetapi salah satunya masih harus menjalani pidana subsider, sehingga dia tidak bisa langsung bebas pada hari itu,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Sarwito, Rabu (14/8/2018).
Sarwito menyebutkan, beberapa syarat untuk mendapatkan usulan remisi, yakni bagi yang berstatus narapidana dan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, selama menjalani hukuman di dalam lapas berkelakukan baik, tidak melakukan pelanggaran selama satu tahun berjalan dengan tidak dimasukkan ke dalam register pelanggaran atau register F.
“Selama pengusulan remisi untuk para napi berproses, tetapi dalam masa pengusulan mereka melakukan pelanggaran dalam tahun berjalan, maka remisi F tidak diberikan dan menunggu satu tahun berikutnya. Syarat lainnya bukan pidana seumur hidup dan bukan pidana mati,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi umum bagi narapidana yang menjalani enam bulan pertama akan mendapatkan satu bulan remisi dan ditahun kedua kembali mendapatkan remisi dua bulan dan seterusnya sampai maksimal enam bulan. Begitu seterusnya sampai tahun tujuh, seorang narapidana akan tetap mendapatkan remisi enam bulan.
Khusus terkait narapidana kasus narkoba yang terkena PP 99, sebut Sarwito, pengusulanya harus melalui Kementerian Hukum dan HAM, sehingga penerbitan remisinya tidak bersamaan dengan kasus yang lain. Ini berlaku pada saat pertama kali pengusulan, tetapi untuk usulan berikutnya akan kembali diajukan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan.(mel)
Discussion about this post