KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Upaya jajaran Polres Barito Timur (Bartim) untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus berlanjut. Hasilnya seorang pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Kalimantan Tengah berhasil ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim, Kamis (16/8/2018) pukul 15.30 WIB.
UU (31), warga Tabuk Luar Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah ini tidak berkutik ketika sejumlah petugas dari Satresnarkoba menyergapnya di daerah Ampah II Kecamatan Dusun Tengah dan menemukan barang bukti sebanyak tiga paket diduga sabu yang sempat dibuang tersangka ke semak semak.
“Tersangka sudah menjadi target kami karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi narkoba. Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka, tetapi berhasil kita temukan sebanyak tiga paket,” kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, SH
Total barang bukti yang berhasil diamankan, menurut Dhani, sebanyak 12 paket dengan berat 11,31 gram. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” ujar Dhani.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bartim untuk proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun pidana penjara. (tin)
Discussion about this post