KALAMANTHANA, Jakarta – RN, pria paruh baya berusia 48 tahun itu, kini tak bisa berbuat apa-apa lagi. Dia harus merasakan pilunya menginap di ruang pengap rumah tahanan Mapolres Kapuas. Apa pasal?
Semua gara-gara sabu-sabu. RN terciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu (19/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia disangkakan sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
RN, menurut Kasat Resnarkoba AKP Winarko mewakili Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, bukanlah warga Kayu Bulan. Berdasarkan data, RN beralamat di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.
RN tak bisa berkutik saat diamankan petugas karena dirinya memang memiliki sabu-sabu seberat 0.37 gram. “Dari tangan RN, kami berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram,” ujar Winarko, Senin (20/8/2018).
Selain sabu-sabu, sejumlah bukti pendukung lainnya juga diamankan aparat. Bukti-bukti itu antara lain satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp800 ribu, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
RN kini ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dibidik Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1).
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar,” ucap Winarko. (ik)
Discussion about this post