KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Cemen betul dua jambret ini. Beraninya hanya melakukan kejahatan terhadap kalangan wanita, utamanya pelajar sekolah. Tak sampai satu jam setelah menjambret, keduanya pun diringkus polisi.
Helby dan Romdan, begitulah dua jambret yang diamankan Tim Buser Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah. Mereka diciduk tak lama setelah melakukan aksi jambret di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Dolog Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Senin (20/8).
Beberapa saat sebelumnya, Helby dan Romdan baru saja melakukan aksinya. Dia jambret dua pelajar putri yang baru saja pulang dari sekolahnya, SMAN 1 Murung, yakni Monica dan Triasya.
Saat itu, Monica dan Triasya bermaksud pulang ke rumah Triasya. Monica dibonceng oleh Triasya. Saat memacu sepeda motornya dalam keadaan sedang, keduanya diikuti Helby dan Romdan yang menunggangi motor Suzuki Satria F. Baik Monica maupun Triasya tak menaruh curiga.
Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, depan Kantor Dolog Kota Puruk Cahu, salah satu pelaku mendekati dan langsung mengambil HP dan uang yang berada di kantong tas luar yang dibawa Monica. Langsung saja Monica berteriak meminta tolong dan mengejar pelaku. Tapi pelaku dengan cepat mengendarai motornya sehingga korban kehilangan jejak.
“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, kami langsung menurunkan Tim Buser untuk melakukan pengejaran. Tidak sampai satu jam kami berhasil mengamankan pelaku di sekitar Komplek Christian Center Kota Puruk Cahu,” terang Kasatreskrim AKP Budi Martono.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan oleh Polres Murung Raya untuk proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pasal 362 Jo 55 Ayat ke – 1 KHUP dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim dalam rilisnya. (ik)
Discussion about this post