KALAMANTHANA, Sangatta – Kepolisian Republik Indonesia resmi memberhentikan dua personelnya yang bertugas di Polres Kutai Timur. Salah seorang di antaranya karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan langsung memimpin upacara tersebut di Mapolres Kutai Timur di Sangatta, Kamis (23/8/2018). Kedua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Bripka Syaiful Yusuf dan Brigpol Ferdinandus Sailo. Sayangnya, kedua personel yang dipecat itu tidak menghadiri upacara tersebut.
Upacara pemecatan ditandai dengan pembacaan surat keputusan tentang pemberhentian dengan tidak hormat kedua anggota kepolisian tersebut. Setelah itu, Teddy langsung melakukan pencopotan atas atribut kepolisian terhadap keduanya.
Dalam amanatnya, Teddy Ristiawan berharap PDTH ini menjadi yang terakhir terjadi di Polres Kutim. Dia mengajak seluruh personelnya untuk bekerja sungguh-sungguh, profesional, menegakkan hukum, dan mematuhi seluruh regulasi yang ada. “Jadikan ini pelajaran berharga buat kita semua,” sebutnya.
Syaiful Yusuf dipecat karena persoalan indisipliner. Dia meninggalkan tugasnya dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Syaiful dinilai melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003.
Sedangkan Ferdinandus diberhentikan karena terangkut persoalan narkoba. Dia diketahui memiliki, menguasai, dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Ferdinandus dinilai melanggar pasal 11 huruf a yo pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf c peraturan kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Upacara PTDH terhadap dua personel kepolisian ini diikuti antara lain oleh Wakapolres Kutim, para kabag dan kasat, kasi, kapolsek di jajaran Polres Kutim. (myu)
Discussion about this post