KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Pemeriksaan awal terhadap kasus pembunuhan terhadap Hery Kargo (50) di Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mencuatkan peristiwa yang dramatis. Tersangka pelakunya, AI (44) kini sudah diringkus Polsek Manuhing.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Rabu (22/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi belum menyebutkan motif di balik pembunuhan tersebut. Tapi, peristiwanya sendiri berlangsung dramatis.
Malam itu, begitu hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, tersangka AI yang merupakan warga Desa Rabambang, Kecamatan Rungan Barat itu, mendatangi rumah salah seorang warga Takaras. Dia datang sendirian dan diduga sudah merencanakan kekerasan itu sejak awal.
Kebetulan, Hery Kargo, warga Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, itu sedang berada di rumah tersebut. Dia baru saja menyelesaikan ibadahnya. Saat itulah, AI datang secara tiba-tiba. Tanpa ba-bi-bu, dengan dingin dia berkata, “Mari kita selesaikan secara adat.”
Baru juga pernyataannya berakhir, AI langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong. Seketika, dia mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya. Tanpa berkata-kata, dia langsung menusukkan ke arah Hery Kargo sehingga korban langsung tersungkur. Dia mengalami pendarahan yang cukup hebat.
Anak korban langsung mendatangi Hery Kargo dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Doris Silvanus, Palangka Raya. Tapi, mengingat jauhnya perjalanan yang harus ditempuh dan seriusnya luka yang diderita korban, Hery Kargo menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit terbesar di ibu kota Kalteng itu.
Akan halnya AI, begitu menyudahi perkelahian tak seimbang itu, langsung melarikan diri. Tapi, pelariannya hanya berlangsung selama lima jam. Aparat Polsek Manuhing dipimpin langsung Kapolsek Iptu Nanang Mauludi, berhasil mengamankannya.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan pada pukul 02.00 WIB. Tersangka sempat akan melarikan diri, namun bersama masyarakat sekitar dapat kita cegah,” ucap Iptu Nanang seperti dilansir Humas Polda Kalteng.
Tersangka AI dikenakan pasal 340 jounto pasal 338 jounto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (ik)
Discussion about this post