KALAMANTHANA, Bandung – Masih ingat video porno wanita dewasa dan anak-anak dari Bandung yang menghebohkan itu? M Faisal Akbar, otak pelaku pembuatnya, kini harus mendekam tujuh tahun di balik terali besi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulat bagi Faisal. Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus pembuatan video porno anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (28/8/2018).
Dalam amar putusannnya, Ketua Majelis Waspin Simbolon menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berperan dalam memproduksi dan mengarahkan anak di bawah umur untuk beradegan asusila pada April dan Agustus 2017.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman penjara selama tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya.
Faisal terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pasal 29 Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Ternyata…Inilah Motif Video Mesum Wanita Dewasa dan Dua Bocah di Bandung
Penungkapan kasus ini bermula pada Januari lalu. Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto di Bandung, Senin (8/1/2018), mengatakan atas hasil pengungkapan tersebut, enam orang yang terlibat dalam pembuatan video ditangkap aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Enam tersangka itu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU. Mereka ditangkap pada Minggu (7/1) di sekitar wilayah Bandung,” ujar dia.
Baca juga: Di Rusia, Video Syur Wanita Dewasa dan Bocah Bandung Dibanderol Rp30 Juta
Agung mengatakan mereka memiliki peran yang berbeda-beda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, IM perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, HN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, dan SU merupakan salah satu orang tua anak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Agung, dimulai dari pertemanan FA dengan komunitas Rusia di platform media sosial Facebook. FA mengirimkan foto mesum antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April lalu.
Respons positif diterima FA dari komunitas tersebut akibat unggahan foto mesumnya. Ia pun mendapat tawaran untuk membuat video mesum anak yang nantinya akan diganti dengan sejumlah uang.
“Tersangka mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang,” katanya.
Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan bocah laki-laki kepada CC dan IM. Mereka kemudian membuat video tersebut pada Mei dan Agustus 2017, di dua hotel di Kota Bandung.
“Salah seorang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan,” kata dia. (ik)
Discussion about this post