KALAMANTHANA, Muara Teweh – Guna menjamin peningkatan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Muara Teweh bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Muara Teweh, kemarin.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady menyebutkan, kesepakatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Pusat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI.
Menurut Iwan, perjanjian kerjasama ini menjadi dasar untuk memperkuat efektifitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran, penyampaian data, dan pembayaran iuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka siap diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia mengharapkan, adanya kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaan wilayah Kabupaten Barito Utara yang semakin dekat dengan UHC dan berbanding lurus dengan peningkatan kolektabilitas iuran. Apalagi dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan peserta JKN-KIS.
Iwan menambahkan, tercatat empat Kejaksaan Negeri di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh yang telah melakukan penandatangan kerja sama yaitu Kejaksaan Negeri Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, dan Kabupaten Murung Raya.(mel)
Discussion about this post