KALAMANTHANA, Rengat – Betapa laknatnya guru ini. Bukan mengajarkan kebaikan, dia malah menistakan kitab suci. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka.
Hamdani namanya. Pria berusia 41 tahun ini warga Indragiri Hilir, Riau, ini diamankan polisi pada Senij (27/8). Dia ditangkap karena menyuruh murid dan pengikutnya untuk menginjak, mengencingi, bahkan merobek Alquran.
“Sudah kita tetapkan Hamdani sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama. Penetapan itu setelah kita melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra, Rabu (29/8/2018).
Rony menjelaskan, Hamdani adalah warga Jalan Tunas Harapan, Tagaraja, Kateman, Inhil. Diduga pria ini membuat perguruan tersendiri yang menyimpang dari ajaran Islam. Sehingga Hamdani di lingkungan muridnya juga dipanggil guru.
“Jadi tersangka ini membuat ajaran tersendiri yang menyimpang dari ajaran Islam,” kata Rony.
Dalam ajarannya, kata Rony, tersangka meminta murid dan pengikutnya untuk mengoyak, menginjak dan mengencingi Alquran.
“Kita sudah memeriksa saksi (murid) yang mendapat perintah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Hamdani kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Rony.
Rony mengatakan, dugaan penistaan agama itu pertama kali dilaporkan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62). “Saat itu pelapor mengaku mendapatkan telepon dari Ketua MUI Kateman, Hamdan Zainuddin, yang mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari salah seorang warga bernama Darmiatun yang disuruh seseorang untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran,” ujar Kapolres.
Mendapatkan informasi tersebut, Hamdan Zainuddin meminta Said untuk datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja. “Mendengar hal tersebut pelapor langsung bergegas menuju kediaman Hamdan,” jelasnya.
Setibanya di sana, Said meminta kepada Hamdan untuk dipertemukan dengan Darmiatun (27), untuk mempertanyakan kebenaran informasi dugaan penistaan itu. “Saksi mengaku telah diperintahkan oleh Hamdani untuk melakukan tindakan tidak senonoh itu,” kata dia.
Namun, saat melakukan hal itu, Darmiatun tak hanya sendirian. Beberapa orang lainnya, yaitu Sinda Rajabri (21), Trisulis Tio Rini (30), dan Ardiansyah (36), juga ikut melakukannya.
Pengakuannya, mereka terpaksa melakukan penistaan terhadap kitab suci orang Islam sebab dipaksa dan merasa takut dengan pelaku. Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kontrakan Kamaruddin, Jalan Tunas Harapan.
“Berdasarkan keterangan saksi, mereka diminta menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Alquran oleh pelaku sebanyak dua kali,” sebut Kapolres. Setelah para saksi selesai melakukan perintah pelaku, barulah pelaku juga melakukan hal serupa. (ik)
Discussion about this post