KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dari pajak usaha sarang burung wallet, tahun ini terancam tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp 500 juta.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas dari pajak usaha sarang burung wallet sampai tanggal 7 Agustus 2018 hanya terealisasi sebesar Rp 67,7 juta lebih atau 13,55 persen.
“Realisasinya memang masih rendah, karena tahun ini targetnya dinaikkan menjadi Rp 500 juta. Kalau tahun sebelumnya targetnya hanya Rp 150 juta saja,” kata Kepala BPPRD Kapuas, Andres Nuah, di Kuala Kapuas, Selasa (28/8/2018).
Menurut Andres, dinaikkannya target penerimaan pajak sarang burung walet karena adanya revisi atau perubahan peraturan daerah. “Perubahan perda tentang usaha sarang burung wallet ini untuk mempermudah perizinannya,” ujarnya.
“Cuma salah satu persyaratannya pengusaha sarang burung wallet harus membayar pajak terlebih dulu, karena rata-rata banyak sarang wallet yang sudah beberapa tahun dibangun. Jadi, yang sudah produksi atau sudah panen syaratnya harus membayar dulu pajaknya, baru diproses perizinannya,” tambah Andres.
Nah, adanya perubahan perda tentang usaha sarang wallet inilah yang menjadi dasar Pemkab Kapuas menaikkan target penerimaan pendapatan pajak ini pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp 500 juta. “Harapan kita target bisa dicapai, karena di Kapuas jumlah bangunan usaha sarang burung wallet bisa sampai tiga ribuan lebih,” kata Andres.
Mantan Asisten II Setda Kapuas ini pun berharap, adanya dukungan dari satuan organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan ini, seperti Satpol PP, instansi perizinan dan juga pemerintah kecamatan. “Karena kami tidak akan bisa maksimal memungut pajak ini tanpa dukungan instansi terkait,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post