KALAMANTHANA, Makassar – Pria itu masih 13 tahun. Baru saja lulus Sekolah Dasar. Kini, posisinya sebagai kepala rumah tangga. Dia mempersunting seorang remaja SMA berusia 17 tahun.
“Pernikahan dini ini berlangsung di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pernikahan dilangsungkan di rumah orang tua mempelai pria yang baru tamat SD itu. Seperti pernikahan umum lainnya, acara ini diwarnai pesta adat setempat.
Kontan saja, pernikahan yang berlangsung pada Kamis (30/8) ini bikin heboh. Humas Kemenag Bantaeng, Mahdi, membenarkan peristiwa itu. « Saya baru saja dapat informasi, » katanya.
Menurutnya, secara hukum kenegaraan, pernikahan itu dipastikan tidak sah. Karena itu, pernikahan ini tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan disebut sebagai nikah siri.
Bukan kali ini saja wilayah Sulawesi Selatan dihebohkan dengan pernikahan dini seperti ini. Sebelumnya, pernikahan dini juga terjadi di Kabupaten Maros. Saat itu, pihak mempelai lelaki, ST, tercatat baru berusia 14 tahun. Sedangkan istrinya, RS, berumur 16 tahun. Keduanya melangsungkan pernikahan di Makassar lalu menggelar resepsi sederhana di rumah mempelai perempuan di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros.
ST adalah bungsu dari lima bersaudara pasangan DB dan DH. Ia dinikahkan orang tuanya karena semua saudaranya sudah menikah dan saudara perempuannya tidak ada yang tinggal di rumah orang tua lagi. (ik)
Discussion about this post