KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Di Mapolres Kapuas, AB bernyanyi. Nanyian kurir sabu itu begitu merdu. Ujungnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pun meringkus Ta dan Sa.
Penangkapan terhadap Ta (46) dan Sa (38) terjadi hanya sekitar empat jam setelah aparat mengamankan AB (25), seorang kurir sabu. Pasangan ini diciduk di rumahnya di Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas pada Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Cemen cara kurir sabu kapuas ini kelabuhi polisi
Ta dan Sa adalah nama yang keluar dari mulut AB ketika menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Kapuas. Begitu mendapat kedua nama itu, Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Winarko Kisworo, langsung menguber terduga bandar narkoba ini.
“Dari hasil penindakan tersebut kami berhasil membekuk tersangka Ta dan Sa berikut 12 paket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 2,83 gram yang disimpan di kamar belakang rumah,” terang Winarko di Kuala Kapuas, Sabtu (1/9/2018).
Baca Juga: Biasa tidur nyaman berdua, pasutri sei hanyo ini kini tidur di terali besi, ini penyebabnya
Selain 12 paket sabu, dari kedua tersangka turut disita uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp1,75 juta, satu kompor korek gas, satu pipet kaca, satu unit handphone, satu tas serta satu unit sepeda motor.
“Kedua tersangka yang telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas akan kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar,” sebut Winarko. (ik)
Discussion about this post