KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sudah aki-aki, tapi YD masih sulit mengendalikan hasrat seksualnya. Tak peduli anak di bawah umur pun diembatnya. Kini, pria berusia 55 tahun dari Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
YD ditangkap anggota Polsek Dusun Tengah, Barito Timur, pada Jumat (31/8) lalu. Dia diamankan setelah adanya laporan warga atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M. Syafuan Nor membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
“Benar, saat ini tersangka telah kita amankan di sel Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Syafuan seperti dilansir Humas Polda Kalteng, Senin (3/9/2018).
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post