KALAMANTHANA, Kasongan – Aktivitas UD Usaha Bersama di Katingan sementara terhenti. Salah seorang petingginya, HB, diduga terlibat dalam tindak pidana pembalakan liar (illegal logging).
Hal itu terjadi setelah aparat Polres Katingan mengamankan 62 potong kayu log dan sekitar 20 meter kubik kayu olahan berbagai macam jenis di Bansaw perusahaan tersebut di Desa Tumbang Labehu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan. Kayu-kayu yang diduga ilegal itu diamankan lewat Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Telabang 2018.
Kapolres Katingan, AKBP Dharma B Ginting mengatakan pengungkapan perkara ini terjadi pada Selas (13/8) lalu. Hingga kini, aparat masih melakukan penyidikan karena kayu log dan kayu olahan tersebut tak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Dharma menyebutkan, HB selaku penanggung jawab dan pemilik bansaw mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga pihaknya memproses hukum barang ilegal tersebut.
“Kayu-kayu tersebut sekarang kami sita sebagai barang bukti. Aktivitas UD Usaha Bersama harus dihentikan sementara waktu,” ujarnya.
HB selaku penanggung jawab sekaligus pemilik bansaw tersebut disangkakan dengan pasal 83 ayat 1 UU NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ik)
Discussion about this post