KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas saat ini tengah mengalami defisit anggaran sebesar Rp 146 miliar, namun pembangunan ruang alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senilai Rp 5,4 miliar lebih tetap dilaksanakan tahun ini.
Pembangunan ruang alat kelengkapan DPRD Kapuas sebelumnya terancam urung dilaksanakan karena adanya berbagai pertimbangan. Namun setelah pihak Sekretariat DPRD meminta pandangan hukum dengan instansi berwenang dan juga meminta dukungan pimpinan DPRD, maka pembangunannya pun jadi dilaksanakan pada tahun ini dengan waktu selama 150 hari kerja.
Pengerjaan proyek pembangunan ruang alat kelengkapan DPRD Kapuas tersebut dilaksanakan oleh kontraktor PT Wakatitir Primadona Nusantara Pusat Kuala Kapuas dengan perjanjian kontrak Nomor: 027/583/SETWAN 2018 tanggal 22 Agustus 2018.
Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas, Salman, pembangunan ruang alat kelengkapan dewan dilakukan dua tahap, dimana pada tahap pertama tahun ini dianggarkan sebesar Rp 5,4 miliar lebih. Sedangkan tahap II dilanjutkan pada tahun depan dengan anggaran kurang lebih Rp 2 miliar.
“Karena pembangunan tahap pertama dengan anggaran Rp 5,4 miliar lebih belum bisa fungsional. Jadi, finishingnya dilanjutkan tahun 2019,” kata Salman saat ditemui KALAMANTHANA di ruang kerjanya belum lama ini.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, sebelumnya menjelaskan, penambahan gedung baru DPRD tersebut nantinya akan digunakan sebagai ruang rapat alat kelangkapan dewan yakni Bapemperda dan Badan Kehormatan (BK) dewan.
“Dengan bertambahnya jumlah anggota dewan dan alat kelangkapan dewan sehingga perlu penambahan ruangan, karena ada dua alat kelangkapan dewan yang tidak memiliki ruangan rapat yaitu Bapemperda dan badan kehormatan dewan,” jelasnya.
Legislator asal Partai Golkar ini mengungkapkan, selain ruang rapat alat kelangkapan dewan, gedung baru yang akan dibangun itu nantinya juga sekaligus sebagai aula DPRD. “Mungkin nanti ada enam ruangan, termasuk juga ada aula nanti di situ,” ujarnya. (is/adv)
Discussion about this post