KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para pemilik hotel, penginapan, restoran, dan rumah makan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dikumpulkan oleh pemerintah setempat, kemarin. Target pemerintah, mengoptimalkan penerimaan pajak dari hotel dan rumah makan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barut Aswadin Noor mengatakan, ada tiga sumber pendapatan daerah yang dikelola oleh BPPD Barito Utara, yakni dana perimbangan, pendapatan asli daerah (PAD), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pemkab Barut, sebut Aswadin, bertekad mengoptimalkan penerimaan PAD yang berasal dari pajak daerah. Sasaran utamanya pajak restoran dan pajak hotel. “Kami mengumpulkan para pemilik restoran dan hotel, supaya mereka bisa tahu tentang upaya memaksimalkan PAD dari sektor pajak berupa pajak hotel dan restoran,” ujarnya di Muara Teweh.
Menurut Aswadin, obyek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan. Sedangkan subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. Wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan mengusahakan hotel dan dasar pengenaan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel dan tarif pajak sebesar 10 persen.
“Sama halnya dengan obyek pajak restoran berupa pelayanan yang disediakan oleh restoran, subyek pajak orang pribadi atau badan yang membeli makan dan minum dari restoran, dasar pengenaan pajak pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Tarif pajak berupa jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran,” katanya.(mel)
Discussion about this post